Info Kuningan
Politik Terbaru

Jaga Netralitas Dalam Pilkada, Iip Keluarkan Surat Bupati Kuningan

Penjabat Bupati Kuningan Dr. Drs. H. R. Iip Hidajat, M.Pd

Kuningan – Dalam  rangka  mewujudkan  Netralitas  ASN,  Non ASN, Kepala  Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD dan Pegawai BUMD pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang demokratis, jujur dan adil, di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, Penjabat Bupati Kuningan Dr. Drs. H. R. Iip Hidajat, M.Pd.,mengeluarkan Surat Bupati Kuningan dengan Nomor : 800.1.6.2-3624/Tapem tentang Netralitas ASN, Non ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa,   Anggota   BPD   dan Pegawai BUMD  pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

Dalam Surat Bupati yang ditujukan untuk Kepala   Perangkat   Daerah dan Direktur BUMD se Kabupaten Kuningan ini, terdapat poin-poin penting diantaranya pesan untuk Setiap  pegawai  harus  menjaga  Netralitas  ASN,  Non ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD dan Pegawai BUMD tidak memihak, dengan tetap mengedepankan  integritas  dan  profesionalismenya  dalam  pelaksanaan tugas dan kegiatan sehari-hari.

Setiap Pegawai yang tersebut di atas juga, diminta untuk tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan- kegiatan yang diselenggarakan oleh pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah selama Tahapan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

Poin selanjutnya, diperintahkan untuk membersihkan  seluruh spanduk, banner, foto, gambar, kalender dan lainnya yang terafiliasi dengan pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah di lingkungan kerja masing-masing.

Bagi pegawai yang melanggar Netralitas ASN, Non ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD dan PegawaiBUMD akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan Dengan adanya Surat Bupati ini, Para Camat agar menindaklanjuti dengan menyebarluaskan informasi kepada para Kepala Desa, Lurah, Kepala UPTD/UPT di wilayahnya masing-masing, dan Para Direktur BUMD agar menindaklanjuti dengan menyebarluaskan informasi ini kepada Kepala Unit serta Jajaran di wilayahnya masing-masing.

Untuk lebih jelasnya, Surat Bupati Kuningan dengan Nomor : 800.1.6.2-3624/Tapem, dapat dilihat di bawah ini :

Related posts

PAM Tirta Kamuning Dapat Pendampingan Dari Kejaksaan Negeri Kuningan

Redaksi

Ikhsan : Ada 5 Langkah Untuk Miminalisir Jalur Titipan Pada Proses PPDB

Redaksi

Ribuan Surat Suara Rusak

Redaksi

Leave a Comment