KUNINGAN — Petugas dari UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan melakukan pemusnahan sarang tawon jenis Vespa Affinis yang terletak di atas pohon melinjo milik Bapak Agus Musa, di Dusun Kliwon RT 03 RW 01, Desa Cilimus, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan.
Pemusnahan sarang tawon ini dilakukan setelah menerima laporan dari Bapak Dudung (58), seorang perangkat desa setempat. Menurut keterangan Bapak Dudung, Ibu Erna (38) yang sedang membersihkan halaman rumahnya mengalami sengatan tawon di tangan kanan ketika tawon tersebut masuk ke dalam rumahnya.
Bapak Dudung kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan melalui nomor telepon (0232) 871113 atau 081322698881, untuk meminta bantuan dalam mengeksekusi dan memusnahkan sarang tawon yang dapat membahayakan keselamatan warga.
Kepala UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan, Andri Arga Kusumah, menegaskan pentingnya penanganan segera terhadap sarang tawon tersebut untuk mencegah potensi bahaya bagi pemilik rumah dan masyarakat sekitar. Pemusnahan dilakukan dengan hati-hati untuk memastikan keselamatan semua pihak yang terlibat.(Tatang Budiman)