Info Kuningan
Terbaru

BKN Surati Pj Bupati, Sekda Disarankan CLTN Atau Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri

Pj Bupati Kuningan Raden Iip Hidajat

KUNINGAN – Penjabat Bupati Kuningan Raden Iip hidajat mengaku telah menerima surat dari BKN Kantor Regional III perihal pengawasan dan pengendalian NSPK Manajemen ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Kuningan. 

Surat BKN tertanggal 15 Juni 2024 dengan nomor 64/1/KR.III/VII/2024, ditandatangani oleh Kepala BKN Kanreg III, Heri Susilowati. 

Pj Bupati Kuningan Raden Iip Hidajat membenarkan bahwa dirinya menerima surat dari BKN Kanreg III yang memberikan penugasan kepada dirinya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi, apakah laporan yang sampai kepada BKN itu benar atau tidak. 

“Maka saya sedang melakukan pendalaman isi surat tersebut, agar tidak salah persepsi, dan saya menugaskan tim untuk konsultasi ke BKN, yang kedua surat itu pasti saya tindak lanjuti,” kata Iip, Rabu (17/7).

Dengan berpedoman kepada undang – undang yang berlaku, Iip tidak ingin multi tafsir terhadap surat itu, dan tidak ingin menyalahi aturan. 

“Yang pasti surat sudah saya terima, kedua ada durasi waktu yang harus diselesaikan, dan langkah – langkahnya sedang kita siapkan. selebihnya bisa berkomunikasi dengan Jubir kita di Satgas Netralitas ASN,” ungkap Iip 

Terpisah, Jubir Satgas Netralitas ASN, Toni Kusmanto yang juga Asisten Pemerintahan Setda Kuningan menyampaikan bahwa substansi dari surat itu adalah BKN meminta Pj Bupati Kuningan untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan kepada Sekda Dian Rachmat Yanuar, kaitan dugaan pelanggaran netralitas ASN.

“Beliau menerima surat itu, dan sudah ambil langkah – langkah, kemarin sore kita rapat dan hasil diskusi dan musyawarah memberikan masukan kepada pimpinan bahwa tindak lanjut kondisi tersebut harus membuat surat tertulis kepada Sekda,” ujar Toni.

Diharapkan dengan itu, lanjut Toni, ada dua opsi untuk Sekda Dian, yaitu Sekda harus  CLTN dan kedua harus mengajukan Mundur Atas Permintaan Sendiri. 

“Kita tunggu sampai tanggal 19 Juli, bagaimana respon dari pak Sekda, kita lihat nanti,” jelas Toni. 

Toni mengaku mekanisme ini berlaku untuk semua ASN yang maju, dan contoh terdekat kemarin adalah Sekda Majalengka, sebelumnya Depok, Karawang dan tasikmalaya. 

langkah tersebut, menurut Toni, untuk menghindari sanksi yang akan dijatuhkan kepada ASN yang akan maju pada Pilkada.  Maka dari itu untuk kepastian maju dan tidaknya maka dengan langkah tersebut. 

“Kalau kena sanksi, tentu tidak bisa keluar surat pengunduran diri, sehingga bisa berpengaruh kepada pencalonan,” ujar Toni. (red)

Related posts

Jelang Lengser, Acep Sebut Jangan Pernah Lupakan Dirinya

Redaksi

Partai Demokrat Beri Surat Tugas Ke 2 Orang, Boy Sandi Kandas Ditengah Jalan

Redaksi

Bersiap Jadi Tuan Rumah Propemda Jabar XV, Sejumlah Venue Ditetapkan

Redaksi

Leave a Comment