KUNINGAN – Terkait tentang kisruhnya pemindahan para Pedagang Kaki Lima ( PKL ) yang ada di di sepanjang jalan pertokoan Siliwangi yang saat ini di tempatkan di eks bongkaran gedung SDN 17 yang saat ini berganti nama menjadi Pusat UMKM dan Parkir ( Puspa ) Siliwangi Kuningan, sampai saat ini, masih belum bisa teratasi.
Usai sidang Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Kuningan, Pengganti Jabatan Bupati ( PJ Bupati ) Kabupaten Kuningan, yang saat ini di jabat Dr. H. Raden Iip Hidayat, di dampingi Dr. Dian Rahmat Yanuar, Sekretaris Daerah (Sekda) saat di wawancarai oleh beberapa awak media, dirinya mennyampaikan kejelasan dasar hukum terkait para PKL ini.
“Jadi bicara masalah aturan, pihak kita juga punya dasar hukumnya juga jelas, dan SK-nya juga jelas dari Bupati. Dan untuk masalah itu, beberapa kali para PKL itu demo, juga kami terima secara baik dan kami tanggapi tentang permasalahan tersebut. Undang-undangnya juga ada, serta SK-nya juga ada kok, bisa di cek dan bisa kami perlihatkan kok, ” Ungkapnya, Jumat (14/06/24)
Dan kaitan keluhan PKL masalah dagangan mereka yang saat ini penjualannya kurang stabil, Iip mengatakan pihaknya juga saat ini sedang mencari solusi yang terbaik.
“Ini semua ibarat puzzle ya, jadi pihak kami juga sedang mencari solusinya, jadi untuk saat ini, pihak kami juga tidak diam, sebab ini masalah ekonomi keluarga masyarakat banyak, ” Tutupnya.
Di sisi lain, Ketua HMI Kuningan, Eka Kasmarandana juga angkat bicara terkait nasib para PKL yang saat ini menjadi banyak sorotan.
“Ya, semoga pihak Pemkab Kuningan, khususnya PJ Bupati Kuningan, agar kembali memberikan ruang untuk mereka mencari nafkah keluarga, untuk bisa kembali berjualan di area pertokoan jalan Siliwangi, sebab hal tersebut memang menjadi sebuah polemik sendiri, apalagi ini masalah perut. Harapan kami, pihak Pemkab harus kembali menimbang masalah kebijakan tersebut, dan seharusnya juga lebih pro ke warga masyakarat kecil, khususnya para PKL,” Tandasnya.( Raya )