KUNINGAN – Kepolisian berhasil menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan di Desa Bakom Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan.
Kasus pembunuhan ini melibatkan seorang istri dengan korban tak lain suaminya sendiri. Bahkan hasil penyelidikan petugas, kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana oleh istri korban sendiri. Salah satu pelaku yang berperan sebagai eksekutor bahkan sempat buron.
Total empat orang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana itu, dengan otak pembunuhan adalah istri korban. Adapun masing-masing pelaku berinisial Y (38) istri korban, AN (43) eksekutor, DS (32) dan DJ (29) berperan mengawasi situasi saat pembunuhan berlangsung.
Pelaku AN sempat kabur ke Karawang, namun berhasil tertangkap saat pengejaran selama dua hari. Korban sendiri berinisial IM (43) warga Desa Bakom, Darma, Kuningan.
Seluruh pelaku merupakan warga Kuningan, dan satu pelaku yakni AN sempat dipenjara akibat kasus pencurian dengan pemberatan. Akibat perbuatan tersebut, para pelaku terancam hukuman seumur hidup.
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa dan Kasi Humas AKP Mugiyono dalam keterangan persnya, Senin (27/5), menyampaikan jika para pelaku sempat merekayasa kematian korban kepada warga setempat. Namun saat petugas kepolisian melakukan penyelidikan, justru banyak ditemukan kejanggalan.
“Iya para pelaku ini merekayasa kematian korban, jika itu meninggal karena kecelakaan. Jadi korban di bawa oleh orang lain dalam kondisi sudah meninggal karena kecelakaan ke depan rumah korban, tapi ternyata itu hanya kebohongan dari para tersangka,” Jelas Willy
Willy menyebutkan, korban ini di eksekusi di dalam rumahnya sendiri. Ada dua pelaku yang berperan mengawasi di luar rumah korban, sedangkan satu pelaku mengeksekusi korban di dalam rumah.
Disebutkan Willy, pelaku AN yang melakukan pembunuhan sebelumnya sudah mendapat persetujuan dari istri korban sendiri. Jadi pelaku Y ini memiliki rencana untuk menghilangkan nyawa suaminya, kemudian menyuruh AN untuk melakukan pembunuhan kepada IM.
“Kalau dari pengakuan pelaku Y ini merasa kesal, karena korban sudah lama tidak bekerja dan menafkahi keluarga. Termasuk sakit hati karena korban sering melakukan kekerasan terhadap pelaku Y,” Ungkap Willy
Saat ini, Willy menyebutkan, para pelaku sudah mendekam di rumah tahanan Mapolres Kuningan, Polda Jabar. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 55 ayat (2) KHUP, ancaman hukuman seumur hidup hingga maksimal hukuman mati. (red)