KUNINGAN – Senin (15/1) jalan Siliwangi kembali digegerkan dengan adanya gambar Caleg pada Bendo yang melintang di depan lembaga pelatihan atau kursus pendidikan. Padahal jalur tersebut merupakan daerah larangan, bahkan sebelumnya gambar serupa juga ditertibkan oleh tim Gabungan dari Badan Pengawas Pemilu.
Gambar Caleg DPR RI dari partai Gerindra itu, langsung ditanggapi oleh Bawaslu Kabupaten Kuningan. Disampaikan Kordiv Hukum & Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kuningan, Dadan Yuardan menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Kuningan dalam melaksanakan fungsi penanganan pelanggaran pemilu berdasarkan pada prosedur dan mekanisme peraturan Bawaslu.
Dalam hal penertiban Alat Peraga Kampanye, lanjut Dadan, harus melalui proses terlebih dahulu. Mekanisme dalam melakukan penanganan pelanggaran pemilu baik itu laporan ataupun temuan berdasarkan pada Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022.
Kemudian, lanjut Dadan, pada tahapan kampanye saat ini peserta pemilu seharusnya mematuhi dan menjalankan “aturan main” kampanye berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 jo. PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 dan juga Keputusan KPU Kabupaten Kuningan Nomor 647 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Kampanye.
“Pada pelaksanaannya tidak sedikit peserta pemilu yang tidak mengindahkan aturan-aturan tersebut. Baik itu surat pemberitahuan pelaksanaan kampanye yang wajib ditembuskan ke Bawaslu dan KPU, kemudian pemasangan APK pada tempat yang dilarang, mengikutsertakan pihak-pihak yang dilarang dalam tahapan kampanye, dan masih banyak lagi,” ungkap Dadan.
Diakui Dadan, sebelumnya Bawaslu Kabupaten Kuningan sudah melakukan upaya preventif atau pencegahan dalam meminimalsir terjadinya pelanggaran yaitu dengan memberikan imbauan secara berulang-ulang kepada peserta pemilu pada masa kampanye sebagaimana yang tertuang dalam SK KPU Kabupaten Kuningan tentang zonasi kampanye dan PKPU 15 thun 2023 jo. PKPU 20 tahun 2023.
“Menyikapi permasalahan yang hari ini terjadi perihal pemasangan APK di papan reklame yang kembali terpasang di zona yang dilarang yaitu sepanjang jalan siliwangi, Bawaslu Kuningan telah membuat laporan hasil pengawasan dan sedang kami proses sesuai prosedur dan mekanisme penanganan pelanggaran yang kemudian akan kami lakukan penertiban,” jelas Dadan.
Bahkan, disebutkan Dadan, setelah dilakukan penelusuran dengan data yang diterdapat pada pemerintah daerah terhadap vendor tersebut, diketahui bahwa vendor tersebut telah tutup dan gulung tikar, untuk itu kami berharap pemerintah daerah juga menginformasikan kepada vendor yang memiliki spaceboard untuk tidak menerima pemasangan alat peraga kampanye sebagaimana SK KPU Kabupaten Kuningan Nomor 647 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Kampanye.
“Untuk penertiban terhadap APK yang melanggar, kita sedang berkordinasi dengan instansi terkait salah satunya yaitu Satpol PP dan Pemda Kuningan perihal Penurunan APK yang melanggar sepanjang ruas jalan yang dilarang,” kata Dadan. (red)