Info Kuningan
Terbaru

Apel Perdana, Iip Ajak ASN Berkomitmen Berantas Korpusi

KUNINGAN – Apel Pagi di halaman Setda Kuningan, dilangsungkan pula peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023 dengan mengangkat tema “Sinergis Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju”.

Pada apel yang dipimpin langsung oleh Penjabat Bupati Kuningan Raden Iip Hidajat menjadi apel Perdana dirinya setelah dilantik pada 4 desember 2023 kemarin.

Pj Bupati Raden Iip Hidajat mengatakan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime yang berdampak negatif bagi penyelenggaraan negara karena selain merugikan negara, juga menghambat pembangunan dan menurunkan kualitas pelayanan publik.

Iip juga mengingatkan tentang ketentuan hukum yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Undang-undang ini merumuskan tindak pidana korupsi menjadi 30 bentuk, yang secara rinci dapat diringkas ke dalam tujuh kelompok.

“Yang pertama, adanya kerugian keuangan negara. Bapak ibu, bicara keuangan negara pengelolanya itu kita. Hati-hati pak kita diamanahi oleh rakyat. Kemudian suap menyuap juga harus menjadi perhatian kita bersama. Segala hal yang memungkinkan penggelapan dalam jabatan,” ujar Iip.

Lalu, lanjut Iip, pemerasan, curang, benturan kepentingan, gratifikasi itu merupakan tujuh hal yang diamanatkan untuk dihindari karena itu masuk dalam perbuatan korupsi.

Selain itu, Iip juga menyampaikan beberapa faktor psikologis yang mempengaruhi tindak pidana korupsi, seperti rendahnya keyakinan beragama, rendahnya nilai integritas moral, pengaruh lingkungan sekitar atau pergaulan, gaya hidup mewah, dan rendahnya kebahagiaan.

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS), disebutkan Iip menunjukkan bahwa Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia pada tahun 2023 berada di level 3,92, turun 0,01 poin dibanding tahun 2022.

IPAK, dikatakan Iip, mencerminkan perilaku antikorupsi yang diukur dengan skala 0-5. Semakin mendekati 5 berarti semakin baik, artinya masyarakat berperilaku semakin antikorupsi. Sebaliknya, semakin mendekati 0 berarti semakin buruk, artinya masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi.

“Kesimpulannya, kita ini makin permisif sikap masyarakat terhadap perilaku korupsi. Permisif, caruek. Maka saya ingatkan jangan sekali-kali anda meninggalkan tanggung jawab kita bersama (memberantas korupsi. red), harus menjaga harga diri, martabat diri. Makanya integritas harus ditingkatkan,” jelas Iip.

Iip juga berpesan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Kuningan untuk menjaga harga diri, martabat, dan meningkatkan integritas dalam memberantas tindak pidana korupsi. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan dan pencegahan korupsi serta mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Usai apel, dilakukan penandatanganan Komitmen Bersama Pemberantasan Korupsi yang dilakukan oleh Pj. Bupati Kuningan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan, Sekretaris Daerah, Perwakilan Dandim 0615, Perwakilan Kapolres Kuningan, Kepala BNN Kabupaten Kuningan, Pejabat Eselon II, III, dan IV Lingkup Pemda Kuningan, dan peserta apel pagi. (red)

Related posts

Kecamatan Mandirancan Deklarasi ODF

Redaksi

Panwascam Se Kabupaten Kuningan Bergerak “Bersihkan” APS Langgar Aturan

Redaksi

Masuk Komisi II DPRD Jabar, Ika Komit Dorong Pengembangan Koperasi Dan Kepariwisataan Untuk Dapil Jabar 13

Redaksi

Leave a Comment