KUNINGAN – Untuk menjaga netralitas Kepala Desa, Aparat Desa, anggota BPD dan BUMD dalam Pemilu tahun 2024 ini, Bawaslu Kabupaten Kuningan mengeluarkan Surat Imbauan untuk tidak melakukan tindakan yang dilarang dalam tahapan kampanye Pemilu.
Menindaklanjuti hal ini, Arbiah selaku Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Desa Trijaya Kecamatan Mandirancan melakukan silaturahmi dan menyampaikan Surat Imbauan tersebut kepada Kepala Desa, Aparat Desa, dan anggota BPD Desa Trijaya (08/12).
“Saya berharap dengan adanya Surat Imbauan ini, pihak-pihak yang disebutkan dalam surat dapat mematuhinya demi suksesnya Pemilu 2024 nanti” Ucap Arbiah.
Arbiah juga menjelaskan, selain dirinya, PKD-PKD dari desa lainnya di wilayah Kecamatan Mandirancan juga melakukan silaturahmi dan penyampaian Surat Imbauan di desanya masing-masing.
Atas keluarnya Surat Imbauan ini, Kepala Desa Trijaya Wihanto menyambutnya dengan baik dan akan menjaga komitmen untuk bersikap netral dalam pemilu ini.
“Saya berkomitmen bersama perangkat desa Trijaya akan netral, Surat Imbauan ini akan disampaikan kepada perangkat desa dan anggota BPD Desa Trijaya” Jelas Kades Trijaya.