KUNINGAN – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Ciawigebang menyebutkan banyak Timses Calon Anggota Legislatif (Caleg) tak mengindahkan himbuan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) maupun Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar di wilayah Kecamatan Ciawigebang.
Ketua Panwaslu Kecamatan Ciawigebang, Deffan Dede Purnama didampingi anggota panwaslu Cucun M. Mansur, Okky Setyowati dan Kepala Sekretariat Rosadi menyampaikan selama masa sosialisasi hingga memasuki masa kampanye beberapa hari ini sudah diratusan alat peraga yang ditertibkan, karean tidak memperhatikan tempat yang dilarang untuk pemasangan alat peraga.
“Banyak kami temukan pelanggaran pemasangan alat peraga, seperti di tiang listrik atau telepon, di pepohonan, jembatan dan lainnya,” ujar Deffan. Sabtu (2/12).
Saat Penertiban Alat Peraga Sosialisasi Serentak, lanjut Deffan, tanggal 16 Oktober 2023 ada 112 APS yang melanggar seperti dipaku di pohon, ditempel ke tiang listrik atau telepon, dipasang di belokan, ada juga APS yang isinya bukan sosialisasi.
Kemudian, masih Deffan, Penertiban kedua dilakukan tanggal 23 November 2023, ada 146 APS yang melanggar, diantaranya 12 APS berisi ajakan, tanda paku, dipasang di dekat kantor Pemerintah, jembatan dan gapura desa, 134 melanggar Perda K3, karena dipasang di pepohonan, tiang listrik dan telepon.
Deffan menyebutkan, Panwaslu kecamatan khususnya Ciawigebang saat ini sedang mengawasi tahapan Kampanye, dari tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, Walaupun kampanye rapat umum belum dilaksanakan, sudah melakukan pengawasan melekat di wilayah kerjanya masing masing. Pengawasan terhadap Alat Peraga Kampanye dan jadwal kampanye peserta Pemilu.
“Sampai saat ini Bawaslu Kuningan belum menerima kegiatan yang akan dilaksanakan oleh para Caleg baik perorangan atau secara partai. Tantangan yang harus dihadapi yakni Caleg atau Partai, sering tidak memberitahu jadwal kampanye,” jelas Deffan
Memasuki hari ke empat pelaksanaan kampanye, disebutkan Deffan, ternyata banyak Timses Caleg yang melakukan pelanggaran dalam pemasangan APK, diantara memasang APK dan bendera di Jembatan Sidaraja, Cigarukgak dan Cihirup. Para caleg yang diberi informasi ada pelanggaran pemasangan APK, malah kebingungan Ketika ditanya siapa yang memasang agar dipindahkan.
“Caleg dan Timsesnya harusnya baca Surat Edaran KPU nomor 647 tahun 2023 tentang penetapan lokasi kegiatan kampanye dalam penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 di kabupaten kuningan,” jelas Deffan.
Disebutkan Deffa, pada poin B. 1.C tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye yang tidak diperbolehkan, meliputi Tiang telepon, Tiang listrik, Perlengkapan jalan, yang terdiri dari Rambu-Rambu Lalu Lintas, penerangan Jalan Umum, dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pohon perindang Jalan, Tugu batas Kabupaten, batas Kecamatan, dan batas Desa/Kelurahan, Tugu Bundaran yang ada diwilayah kabupaten Kuningan, dan Jembatan beserta perangkat pelengkapnya. Hal ini diperkuat dalam Perbawaslu No 11 tahun 2023 tentang pengawasan Kampanye Pemilu, paragraph 4, pasal 23 poin (d).
Disamping itu, Deffan menyebutkan, berdasarkan data calon legislatif dari KPU Kuningan di Daerah Pemilihan (Dapil) 3 meliputi kecamatan CIawigebang, Cipicung, Cidahu, Lebakwangi, Kalimanggis dan Maleber, sebanyak 150 orang dari 14 partai. Caleg asli orang kecamatan Ciawigebang sebanyak 31 orang.
“Bahkan di Desa Kapandayan ada 7 caleg yang ikut Pemilu. Selama kampanye Panwaslu Ciawigebang sudah melaksanakan pengawasan melekat di setiap Desa, untuk meningkatkan wawasan, setiap hari Senin PKD diberi arahan mengenai pengawasan setiap tahapan termasuk rapat koordinasi sebulan dua kali sesuai arahan Bawaslu Kuningan,” jelas Deffan.
Selama kampanye, disampaikan Deffan, Panwaslu kecamatan Ciawigebang Menghimbau kepada caleg, timses, simpatisan dan Masyarakat tetap menjaga kondusifitas karena saat pesta demokrasi ini, semua warga negara Indonesia memiliki hak yang sama.
“Untuk Pejabat publik, ASN maupun orang-orang yang dilarang untuk ikut serta dalam kampanye, lokasi kampanye sesuai ketentuan dan ikutin prosedur ijin kampanye dari Kepolisian. Diharapkan semua peserta pemilu menjalankan kampanye sesuai peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi pelanggaran,” kata Deffan.
Deffan menambahkan, bahwa Panwaslu kecamatan juga diperintahkan bawaslu untuk memantau kampanye melalui media social yang berpotensi terjadinya keributan di Masyarakat dan dan membuat kegaduhan, keributan antar caleg atau timsesnya.
“Aduan Masyarakat sangat penting untuk mengetahui adanya kampanye melalui medsos yang melanggar, untuk hal ini panwaslu kecamatan siap menerima pelaporan. Semua bentuk pelanggaran segera laporkan ke sekreatriat Panwaslu Kecamatan Ciawigebang,” ujar Deffan. (red)