Info Kuningan
Info Terbaru

IMM Kuningan : Kejaksaan Lemah Tangani Kasus Banprov P2L

KUNINGAN- Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kuningan menyoroti dugaan adanya pungutan liar yang terjadi pada bantuan provinsi berupa P2L yang total bantuannya sekitaran 1,7 M yang di bagikan ke 35 kelompok tani.

Bahkan, IMM Kuningan menduga adanya kongkalikong dibawah meja yang berpotensi “bagi bagi kue” untuk seluruh elemen yang terlibat hasil dari Banprov P2L senilai 1,7 M. Hal itu terungkap dalam Audiensi yang dilakukan IMM belum lama ini di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kuningan.

Ketua IMM Kuningan, Younggi Septhandika Permana menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan audiensi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, pada tanggal 31 Januari 2022 lalu. Dalam audiensi tersebut dihadiri oleh seluruh struktural Kabid dan Kepala dinasnya langsung.

“Dalam audensi tersebut, kami mempertanyakan soal adanya potongan bantuan yang sudah disalurkan terhadap kelompok tani. Lalu, beberapa hari kemudian adanya Japrem terhadap kelompok dengan membawa konteks obrolannya yaitu adanya pemotongan untuk hal administrasi dan transportasi terhadap orang yang membawa program tersebut,” ungkap Younggi, Rabu (2/2), kepada wartawan.

Younggi menyampaikan, bahwa IMM Kuningan mempunyai bukti rekaman percakapan oknum dinas dengan kelompok tani dengan isi percakapan adanya biaya administrasi dan transportasi yang harus di serahkan dari kelompok tani.

Sedangkan dalam audiensi tersebut, kata Younggi, jawaban yang dilontarkan oleh dinas terkait hanya jawaban normatif, bahwa tidak ada yang namanya pungutan tersebut dengan diperkuat bahwa seluruh kelompok diadakan pertemuan di dinas terkait bantuan tersebut.

“Secara logika dasar yang namanya Pungli itu tidak bakalan terjadi di sebuah pertemuan serentak, karena yang berpotensi untuk melakukan Pungli itu ketika semua sudah di kumpulkan dalam satu pertemuan tetapi ada pertemuan lanjutan,” katanya.

Bahkan, masih Younggi, bantuan yang sudah disalurkan kepada kelompok yang sudah masuk ke rekening kelompok itu ternyata pengadaan barang barangnya dibelanjakan oleh pihak dinas bukan sama kelompoknya langsung.

“Dan, hal itu adanya indikasi pungli juga yang tidak diketahui oleh kelompoknya langsung karena IMM mencoba untuk mengkalkulasikan barang barang yang di belanjakan tidak sampai 50 juta,” kata Younggi.

Peran yang harus diperankan dalam program Banprov P2L ini, lanjut Younggi, seharusnya jangan terlalu berperan aktif dalam mengotak ngatik nominal yang di peruntukannya untuk apa saja, seharusnya peran dinas itu sebagai lembaga yang membina dan mengawasi Banprov yang didapatkan kelompok tani tersebut. Dan ini memperkuat bahwa oknum dinas tersebut bermain sangat mendalam sampai segi teknis sehingga indikasi pungli ini sangat kuat sehingga kasus ini seharusnya sudah bisa dibilang bahwa oknum tersebut bisa dibilang koruptor.

“Memang iya, kasus ini sudah masuk ke Kejaksaan. Tetapi sampai saat ini lembaga tersebut bisa dikatakan lemah dalam hal pengambilan sikap ini. Sehingga tidak ada progres dalam kasus ini dan membuat isu ini seakan akan lenyap. Kami, IMM Kuningan menduga bahwa adanya oknum yang mengintervensi kejaksaan, sehingga hasil dari kasus ini tidak ada titik terang. Bahkan kejari telah mengiyakan adanya kasus tersebut,” ungkapnya.

Di momentum audiensi tersebut, kata Younggi, pihak dinas pun tetap mempertahankan pembenaran yang tidak masuk akal. Sehingga IMM menyatakan dinas terkait telah melakukan korupsi terhadap Banprov P2L. “Jika dinas mengakui adanya hal tersebut, maka IMM Kuningan akan menempuh sesuai dengan prosedural. Tetapi jika dinas tetap mempertahankan statement pembenarannya, maka IMM Kuningan akan menempuh dengan caranya baik secara prosedural maupun non prosedural,” tegas Younggi.

Related posts

Inilah DCT DPRD Kabupaten Kuningan Dapil 3 dari PDI Perjuangan untuk Pemilu 2024

Redaksi

Hadapi Pemilu 2024, Golkar Kuningan Bekali Saksi

Redaksi

Hamdan Maju Pencalonan Ketua Karang Taruna Kabupaten Kuningan

Redaksi

Leave a Comment